Korupsi BTS 4G Bakti Rp 8,32 Triliun, Eks Menkominfo Johnny Plate Bakal Disidang Pekan Depan
- Tempo
Padang – Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus korupsi Based Transciever Station (BTS) 4G Bakti Kemenkominfo, ditetapkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) Selasa (27/6/2023).
Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, mengatakan, sidang pembacaan dakwaan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa yakni, Johnny Gerard Plate (JGP), Anang Achmad Latief (AAL), dan Yohan Suryanto (YS).
“Pembacaan dakwaan dilakukan splitzing (terpisah) terhadap masing-masing terdakwa,” kata Atjo dikutip dari Republika.co.id Rabu (21/6/2023).
Atjo mengatakan, penganilan pun telah menetapkan komposisi hakim untuk persidangan masing-masing terdakwa.
Untuk sidang terdakwa Johnny Plate, majelis pengadil yang sudah ditetapkan adalah hakim Fatzal Hendrik, hakim Aryanto Adam Ponto, dan hakim Sukartono.
“Sidang (pembacaan dakwaan) pertama untuk terdakwa JGP, dan dilanjutkan dengan sidang terdakwa Anang Ahmad Latief, dan (dilanjutkan) pembacaan dakwaan (terdakwa) Yohan Suryanto,” kata Atjo menambahkan.
Namun ketetapan tanggal sidang perdana korupsi BTS 4G Bakti itu belum disampaikan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Akan tetapi Kepala Kejari Jaksel Syarief Suleman Nahdi menjelaskan, tim penuntutannya memang sudah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa sejak pekan lalu ke PN Jakpus.
“Kami malah belum menerima penetapan tanggal sidang dari pengadilan Jakpus. Tetapi memang secara bertahap, berkas tiga terdakwa, atas nama terdakwa JGP, AAL, dan YS, sudah dilakukan sejak kemarin-kemarin,” kata Syarief Rabu (21/6/2023).
Syarief menjelaskan, dari pelimpahan berkas yang dilakukan ada beberapa revisi penjeratan sangkaan pasal-pasal terhadap satu terdakwa. Yakni dikatakan dia, terkait dengan penjeratan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terhadap dua terdakwa Johnny Plate, dan terdakwa Yohan Suryanto tim JPU masih menggunakan sangkaan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Khusus terdakwa Anang Achmad Latief, JPU juga menggunakan sangkaan pokok pidana korupsi. Namun dengan penambahan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 4 UU TPPU 8/2010.
“Jadi ada tambahan penjeratan TPPU, khusus untuk terdakwa AAL,” kata Syarief.
Adapun untuk pelimpahan berkas perkara terdakwa lainnya, kata Syarief akan dilakukan setelah tim penuntutan menuntaskan penyusunan dakwaan.
Dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, total kerugian negara dari penyidikan senilai Rp 8,32 triliun.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut.
Di antaranya, Johnny Plate yang ditetapkan tersangka selaku Menkominfo dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemenkominfo.
Anang Achmad Latief ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) Bakti Kemenkominfo. Dan Yohan Suryanto ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli HUDEV-UI.
Lainnya, adalah Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika.
Mukti Alie (MA) dijerat tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investmen. Irwan Heryawan (IH) dijerat tersangka terkait perannya selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Windy Purnomo (WP) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Multimedia Sejahtera Berdikari. Terakhir Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Basis Utama Prima atau Basis Investmen, perusahaan milik suami Puan Maharani. (*)