13 Terdakwa Korupsi Tol Padang Kembali Diputus Bersalah, Kejati dan Kejari Tunggu Putusan MA

Ilustrasi
Sumber :
  • Istimewa

Dua orang lagi, yakni Syamsuardi dan Syafrizal, belum diputus MA. Duduk sebagai Ketua Majelis, Surya Jaya, dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.

Tunggu Salinan Putusan

Terkait kasus korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, hingga kini masih menanti salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) RI. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Farouk Fahrozi, mengatakan, putusan kasasi sudah ke luar. 

Namun, pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusannya.

“Saat ini kita masih menunggu,” katanya Senin (26/6/2023) di Padang.

Ia menyebutkan, bila telah menerima salinan putusannya, barulah akan melakukan langkah selanjutnya.