Intimidasi dan Penyiksaan Penegakan Hukum, PBHI Sumbar Laporkan Dugaan Kasus Kekerasan di Rutan

Ilustrasi Penjara
Sumber :
  • Shutterstock

Ia menyebut PBHI akan mendorong pihak kepolisian dalam penanganan kasus tidak lagi memakai metode kekerasan. Apalagi pada proses hukum tingkat kepolisian.

Praktik penyiksaan yang mengatasnamakan penegakan hukum dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Seperti Pasal 11 peraturan Kapolri itu berbunyi “Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan, pelecehan, penghukuman yang tidak manusiawi, melakukan kekerasan dan/ senjata api”.

PBHI Sumbar mendesak pemerintah untuk berkomitmen dengan sungguh-sungguh memperbaiki sistem penegakan hukum (pidana).

Mulai dari tingkat penyidikan di kepolisian hingga proses persidangan agar tidak lagi terbuka ruang-ruang bagi penegak hukum melakukan pembenaran metode penyiksaan dalam mengejar keterangan dan pengakuan tersangka.

Hal tersebut kata Ihsan, dapat terlaksana jika Negara sesegera mungkin meratifikasi Protokol Opsional pada Konvensi Menentang Penyiksaan demi menakar dan membangun standar kebijakan pencegahan praktik penyiksaan secara serius yang kerap terjadi ditempat-tempat penahanan.

Ia juga meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan khusus terhadap berbagai kasus penyiksaan yang telah melembaga dan terus terjadi dalam proses peradilan pidana khususnya di tubuh kepolisian maupun di institusi penegak hukum lainnya. (*)