LBH Padang Harap Kapolri Segera Terbitkan Surat Ekshumasi
- Padang Viva
Padang – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatera Barat, Indira Suryani meminta Kapolri segera menerbitkan surat untuk dilakukannya Ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana.
Pasalnya kata Indira, sejak diajukan oleh KPAI dan Komnas Ham pada 16 Juli 2024 sampai saat ini, surat itu sama sekali belum direspon.
"Ekshumasi ini adalah inisiatif dari KPAI dan Komnas Ham. Keluarga menyepakati. Sudah dimasukkan 16 Juli lalu oleh KPAI dan itu belum direspon hingga saat ini,"kata Indira Suryani, Selasa 23 Juli 2024.
Selain KPAI kata Indira, surat permohonan untuk dilakukannya Ekshumasi juga sudah dilayangkan LBH Muhammadiyah sebagai salah satu kuasa hukum kepada Kapolri agar kemudian jawabannya bukan hanya di media tapi secara tertulis, benar bahwa memperbolehkan adanya Ekshumasi dan hasil Ekshumasi itu akan digunakan untuk Pro justitia.
"Kita ingin lo ada surat yang dibalas ke KPAI dan Komnas Ham bahwa, iya ayok kita Ekshumasi. Dan itu akan kami jadikan Pro Justitia,"tutup Indira.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatera Barat mengungkap fakta baru terkait dengan kasus kematian Afif Maulana, bocah 13 tahun yang ditemukan tewas pada Minggu 9 Juni 2024 lalu.
Menurut Direktur LBH Padang, Indira Suryani dari keterangan tiga orang saksi yang melakukan proses pemandian jenazah Afif Maulana sebelum dimakamkan, diperoleh keterangan bahwa pada tubuh Afif ditemukan adanya luka-luka memanjang, pukulan benda tumpul sekitar 4 hingga 10 centimeter.