947 Pegawai Honorer di Pemko Bukittinggi Dirumahkan, Ramlan: Kita Upayakan Rekrut Kembali
- Ade Suhendra
Padang – Pemerintah Kota Bukittinggi, terpaksa merumahkan sebanyak 947 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Hal ini dilakukan sesuai aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Ini tidak hanya menjadi masalah Bukittinggi, tapi masalah nasional karena semua ditentukan dari kementerian dan bukan kebijakan gubernur atau wali kota," kata Ramlan Nurmatias.
Ia menjelaskan bahwa keputusan merumahkan 947 tenaga kontrak atau honor yang belum masuk database ini dilakukan mulai April.
Ramlan menambahkan bahwa pihaknya akan berupaya untuk merekrut dan mempekerjakan kembali ratusan pegawai honor tersebut melalui jalur outsourcing.
"Kami tengah melakukan penyusunan aturan baru sebagai langkah solusi bagi mereka dan ratusan pegawai ini akan diprioritaskan melalui jalur outsourcing atau pihak ketiga," ujar Wali Kota Bukittinggi.
Ia menegaskan bahwa Pemko Bukittinggi berupaya mematuhi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan dikatakannya hal ini tidak ada kaitannya dengan politik.