Polri Bongkar Sindikat Judi Bola SBOTOP, Servernya Berada di Filipina

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • Humas Polri

Padang – Satgas Anti Mafia Bola Polri menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola ilegal bernama SBOTOP. Keempat tersangka tersebut berinisial S, DR, L, dan TRR.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, situs judi bola tersebut diikuti oleh 43.000 akun. Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti oleh member dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

"Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Sebab, diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi tersebut," ujar Listyo Sigit Prabowo dikutip melalui siaran persnya, Kamis 14 Desember 2023.

Menurut Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.

"Dengan rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway. Berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional," ungkap Kasatgas.

"Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka L di Singapura dan Thailand," ujar Kasatgas.

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.