12 PSE Asing Diblokir, Google dan Youtube Kenapa?

Google dan YouTube belum daftar PSE Kominfo. (Pixabay/Irfanahmad)
Sumber :

Namun untuk diketahui, segala perusahaan yang menyediakan layanan secara digital, memiliki portal, situs, dan aplikasi diwajibkan sebagai PSE di Kominfo. Termasuk PSE asing yang beroperasi secara digital di Indonesia.