Satpol PP Padang Amankan 5 Pasangan Ilegal Dari Kamar Kos-Kosan
Kamis, 20 Juni 2024 - 15:23 WIB
Sumber :
- Humas Satpol PP Padang
"Untuk sanksi belum bisa kita pastikan, karena masih menunggu hasil penyelidikan PPNS, yang pasti pemilik rumah kos-kosan tersebut kita panggil menghadap PPNS dan membawa surat izin usaha rumah kosnya," kata Rio Ebu.
Ia pun mengimbau dan mengajak seluruh pemilik usaha rumah kos yang ada di Kota Padang, agar ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penghuni rumah kosnya, guna menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terjaga di Kota Padang.
Selain itu, Petugas juga menertibkan empat orang wanita yang nongkrong hingga larut malam di kawasan Jalan Batang arau dan Kawasan Jalan Samudra, Kota Padang.