Dinas Perkim Sampaikan Kriteria Rumah Layak Huni di Padang

Dinas Perkim Padang saat lakukan pendataan Rumah Layak Huni
Sumber :
  • Diskominfo Kota Padang

Padang – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Padang mengimbau warganya untuk teliti dalam membeli rumah dan mendapatkan kenyamanan serta aman saat menempati rumah yang dibeli. 

Salah satunya dilihat dari segi keselamatan bangunan, kesehatan, dan kecukupan luas bangunan sehingga warga Kota Padang tidak salah beli.

Kepala Dinas Perkim Kota Padang melalui Kepala Bidang Perumahan, Virgistia Abizar mengatakan bahwa dari sisi keselamatan bangunan, rumah yang layak huni harus memiliki konstruksi yang kokoh.

"Juga menggunakan bahan bangunan sesuai standar nasional indonesia (SNI)," ujar pria yang akrab disapa Enggis itu, Senin 24 Juni 2024.

Kemudian dari sisi kesehatan, bangunan rumah harus memiliki penghawaan minimal lima persen dari luas lantai ruangan berupa bukaan jendela dengan memperhatikan sirkulasi udara.

"Rumah harus memiliki pencahayaan minimal sepuluh persen dari luas lantai bangunan dengan memperhatikan sinar matahari," ujar dia. 

Selain itu, rumah juga harus memiliki fasilitas mandi cuci kakus (MCK) yang terpelihara serta septictank yang memenuhi syarat teknis dan kesehatan.

"Sedangkan untuk kecukupan luas ruang, ideal luas ruang gerak adalah 9 m2 per orang agar penghuni lebih leluasa untuk beraktifitas dan jika jumlah penghuni 4 orang, maka luas ideal adalah 4 x 9 m2 atau sama dengan 36 m2. Tinggi ruangan minimal harus 2,8 m," kata Enggis.

Enggis pun menyatakan bahwa Dinas Perkim Kota Padang terus melakukan pendataan terhadap rumah tidak layak huni di daerah tersebut. 

"Rumah-rumah yang tidak layak huni tersebut kita masukkan dalam program bedah rumah untuk dibantu membuat rumah warga itu menjadi layak dihuni warga," kata dia.