Pemko Padang Berlakukan Aturan Tegas, Pelajar Tawuran Bakal Disanksi Berat
- Diskominfo Kota Padang
Serta, melakukan tindakan asusila, membuat konten pornografi baik lisan dan tulisan di media sosial maupun media elektronik lainnya, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
"Pelajar juga dilarang melakukan perkelahian, pemerasan, perundungan dan tawuran baik di dalam dan luar lingkungan Sekolah. Ini sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP),"ujar Andree.
Andree menegaskan, apabila peserta didik kedapatan melanggar aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi surat teguran tertulis kepada peserta didik dan orang tua.
Kemudian, diproses secara hukum dan menurut perundang-undangan yang berlaku. Jika peserta didik masih melakukan pelanggaran setelah diberikan teguran, maka peserta didik diserahkan kembali kepada orang tua.
"Kita meminta agar pihak terkait untuk melakukan razia rutin dengan bekerjasama dengan kepolisian, nerkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang,"tutup Andree Algamar.