Ringkus 2 Remaja, Polresta Bukittinggi Amankan 10 Paket Besar Ganja

Kapolresta Bukittinggi memperlihatkan barang bukti ganja
Sumber :
  • Amanda/ Viva.co.id

Padang – Polresta Bukittingi amankan 10 paket besar ganja dari tangan dua tersangka yang masih tergolong anak-anak pada Rabu 7 Agustus 2024 lalu.

Keduanya berinisial RR (18 tahun) dan LP (17 tahun) yang diamankan di sebuah rumah yang berada di Simpang Lakuang, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.

Kombes Pol Yessi Kurniati mengatakan dalam penangkapan dua tersangka yang masih di bawah umur ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti di 2 TKP.

"TKP pertama di sebuah rumah tempat keduanya ditangkap sebanyak 4 paket dan TKP kedua 6 paket yaitu di sebuah jasa ekspedisi karena barang diduga narkotika jenis ganja ini telah dikirim kepada seseorang yang beralamat di Bekasi," kata Kapolresta Bukittinggi.

Ia menjelaskan untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan Pasal 111 Ayat 2 UU Narkotika dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

"Karena salah satu tersangka masih di bawah umur atau anak maka di Juncto kan dengan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," ujar Kombes Pol Yessi Kurniati.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Syafri menjelaskan modus operandinya, kedua tersangka menjemput barang ke Penyabungan dan membawa barang tersebut ke Bukittinggi.