Insiden Maut Kecelakaan Kereta Api vs Minibus di Sumbar Tewaskan Satu Penumpang Minibus

Kondisi minibus usai terlibat kecelakaan dengan kereta api
Sumber :
  • Humas KAI Sumbar

Padang – Kecelakaan yang melibatkan moda transportasi kereta api dan kendaraan minbus di Sumatera Barat, Jumat pagi 16 Agustus 2024 kembali terjadi. Kali ini, dari tiga penumpang minibus, satu korban dilaporkan meninggal dunia.   

Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin menyebutkan bahwa peristiwa kecelakaan itu melibatkan kereta api  (B2) Pariaman Ekspres relasi Padang – Naras dengan 1 unit mobil Mobilio. Lokasi kejadian, berada di kilometer 56+200/300 antara Kuraitaji – Pariaman.

"Kereta api ini datang dari arah kota Padang. Masinis sudah membunyikan klakson untuk memperingatkan kepada pengguna jalan bahwa, KA akan melintas. Info sementara, terdapat 3 orang penumpang Mobilio dimana 1 orang meninggal dan 2 orang dalam kondisi luka berat,"kata M. As’ad Habibuddin, Jumat 16 Agustus 2024.

Atas insiden ini kata Habibuddin, pihaknya prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban.

Menurutnya, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api. 

“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” ujarnya.

Lalu kata Habibuddin, Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Selain itu menurut Habibuddin, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan. 

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

"KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang. KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,"tutupnya.