DPRD Sumbar bakal Kaji Lagi Pembentukan Perda LGBT
- Pixabay
Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat kembali membuka wacana tentang pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan prilaku menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
"DPRD Sumbar sedang mengkaji kemungkinan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait LGBT," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Nanda Satria dikutip dari keterangan resminya, Sabtu 4 januari 2024.
Nanda bilang, saat ini terdapat daerah di Provinsi Sumatera Barat yang sudah lebih dulu membuat Perda pemberantasan LGBT. Oleh sebab itu, DPRD menilai pemerintah provinsi juga perlu melakukan hal serupa.
"Langkah ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Pemerintah daerah harus merancang strategi bersama masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara efektif," ujar dia.
Nanda Satria menilai, perilaku menyimpang seperti LGBT berkaitan erat dengan HIV/AIDS. Selain pembentukan peraturan, DPRD juga mendesak pemerintah untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan penyakit menular lewat berbagai publikasi seperti baliho dan videotron milik pemerintah.
"Ke depannya, baliho atau videotron milik pemerintah daerah harus memuat konten edukasi tentang bahaya penyakit masyarakat. Jangan hanya menampilkan foto kepala daerah saja," tutupnya.
Melihat rekam jejak wacana perda soal LGBT ini, pada tahun 2020, DPRD Sumatera Barat sudah berusaha merampungkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat bahkan, ditargetkan disahkan pada awal Februari 2020.