Dishub Padang Panjang Perketat Pengaturan Lalu Lintas Satu Arah di Kawasan Pasar
- Diskominfo Padang Panjang
Padang – Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem satu arah yang saat ini diterapkan di kawasan pasar guna meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Kepala Dishub Padang Panjang, Arkes Refagus, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah arahan teknis kepada petugas di lapangan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan rekayasa lalu lintas tersebut.
Salah satu fokus utama adalah penertiban angkutan umum. Mobil angkutan dari Terminal Perbatasan di Kampung Dobi dilarang melintas keluar melalui depan M. Sjafei dan Simpang Pasar Kuliner untuk menghindari potensi kepadatan lalu lintas.
"Sementara itu, angkutan pedesaan tidak diizinkan masuk ke dalam kawasan Pasar Pusat dan petugas akan mengarahkan kendaraan tersebut ke Simpang Kampung Dobi atau Bander Johan,"kata Arkes Refagus, Jumat 11 april 2025.
Selain itu, aktivitas menaikkan penumpang oleh angkutan perbatasan di Simpang Pasar Kuliner juga dilarang.
Terkait tiga poin tersebut kata Arkes Refagus, Dishub telah menggelar rapat koordinasi pada 9 April 2025 di Hall Pertemuan Dishub yang melibatkan para ketua lapangan dan agen Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) serta perwakilan koperasi angkutan seperti Koperasi Balai Sabuah, Pita Bunga, Pelita, Ransam, Sakato, dan Karya Abadi.
"Hasil rapat menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi angkutan yang melanggar, dan akan ada tindakan preventif dari pihak Satlantas yang telah menyatakan kesiapannya untuk melakukan penegakan aturan," jelas Arkes.