DPRD Sumbar bakal Kaji Lagi Pembentukan Perda LGBT
- Pixabay
Awalnya rancangan peraturan itu berisi 61 pasal tetapi akan ditambah menjadi 69 pasal. Dua pasal di antaranya, yakni pasal 26 dan pasal 27, mengatur tentang perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dan perzinaan.
DPRD Sumbar waktu itu mengklaim, dua pasal khusus dalam rancangan peraturan itu untuk menjawab kegelisahan masyarakat tentang persoalan LGBT dan perzinaan di Sumatera Barat karena kedua masalah dianggap menjadi perhatian publik akhir-akhir ini.
Ketua Pembahas Rancangan Perda saat itu yakni, M Nurnas, pembahasan tentang LGBT merujuk pada peraturan perundang-undangan yang disebut "kelompok minoritas". DPRD Sumatera Barat menyelaraskan frasa itu ke dalam permasalahan LGBT yang juga dianggap kelompok minoritas.
"Dan ini harus menjadi perhatian bagi kita di provinsi Sumbar, yang konon kabarnya cukup tinggi angka estimasi sebarannya (LGBT)," kata Nurnas kepada VIVA, Kamis, 16 Januari 2020.
Dalam rancangan peraturan itu, Satuan Polisi Pamong Praja diberi kewenangan tidak hanya menangkap atau menindak, melainkan mencegah dan membina agar komunitas LGBT itu dikembalikan hingga normal. Sebab, menurut Dinas Kesehatan, dokter dan para ahli, perilaku menyimpang bisa diobati.
Nurnas waktu itu juga mengingatkan, rancangan perda itu tak murni mengatur tentang LGBT, melainkan masuk dalam masalah ketertiban masyarakat dan, karena itu, dinamai Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.