DPRD Sumbar bakal Kaji Lagi Pembentukan Perda LGBT
Sabtu, 4 Januari 2025 - 12:32 WIB
Sumber :
- Pixabay
"Dan ini harus menjadi perhatian bagi kita di provinsi Sumbar, yang konon kabarnya cukup tinggi angka estimasi sebarannya (LGBT)," kata Nurnas kepada VIVA, Kamis, 16 Januari 2020.
Baca Juga
Dalam rancangan peraturan itu, Satuan Polisi Pamong Praja diberi kewenangan tidak hanya menangkap atau menindak, melainkan mencegah dan membina agar komunitas LGBT itu dikembalikan hingga normal. Sebab, menurut Dinas Kesehatan, dokter dan para ahli, perilaku menyimpang bisa diobati.
Nurnas waktu itu juga mengingatkan, rancangan perda itu tak murni mengatur tentang LGBT, melainkan masuk dalam masalah ketertiban masyarakat dan, karena itu, dinamai Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.