DPRD Sumbar bakal Kaji Lagi Pembentukan Perda LGBT

Ilustrasi LGBT
Sumber :
  • Pixabay

Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat kembali membuka wacana tentang pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan prilaku menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Pengedar Ganja di Pasaman Divonis Hukuman Mati

"DPRD Sumbar sedang mengkaji kemungkinan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait LGBT," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Nanda Satria dikutip dari keterangan resminya, Sabtu 4 januari 2024.

Nanda bilang, saat ini terdapat daerah di Provinsi Sumatera Barat yang sudah lebih dulu membuat Perda pemberantasan LGBT. Oleh sebab itu, DPRD menilai pemerintah provinsi juga perlu melakukan hal serupa. 

Waspada, Nilai Variasi Kecepatan Seismik Gunung Marapi Cenderung Meningkat

"Langkah ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Pemerintah daerah harus merancang strategi bersama masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara efektif," ujar dia.

Nanda Satria menilai, perilaku menyimpang seperti LGBT berkaitan erat dengan HIV/AIDS. Selain pembentukan peraturan, DPRD juga mendesak pemerintah untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan penyakit menular lewat berbagai publikasi seperti baliho dan videotron milik pemerintah.

1.089 Kepala Keluarga di Pesisir Selatan Terdampak Banjir

"Ke depannya, baliho atau videotron milik pemerintah daerah harus memuat konten edukasi tentang bahaya penyakit masyarakat. Jangan hanya menampilkan foto kepala daerah saja," tutupnya.

Melihat rekam jejak wacana perda soal LGBT ini, pada tahun 2020, DPRD Sumatera Barat sudah berusaha merampungkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat bahkan, ditargetkan disahkan pada awal Februari 2020.

Awalnya rancangan peraturan itu berisi 61 pasal tetapi akan ditambah menjadi 69 pasal. Dua pasal di antaranya, yakni pasal 26 dan pasal 27, mengatur tentang perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dan perzinaan.

DPRD Sumbar waktu itu mengklaim, dua pasal khusus dalam rancangan peraturan itu untuk menjawab kegelisahan masyarakat tentang persoalan LGBT dan perzinaan di Sumatera Barat karena kedua masalah dianggap menjadi perhatian publik akhir-akhir ini.

Ketua Pembahas Rancangan Perda saat itu yakni, M Nurnas, pembahasan tentang LGBT merujuk pada peraturan perundang-undangan yang disebut "kelompok minoritas". DPRD Sumatera Barat menyelaraskan frasa itu ke dalam permasalahan LGBT yang juga dianggap kelompok minoritas.

"Dan ini harus menjadi perhatian bagi kita di provinsi Sumbar, yang konon kabarnya cukup tinggi angka estimasi sebarannya (LGBT)," kata Nurnas kepada VIVA, Kamis, 16 Januari 2020.

Dalam rancangan peraturan itu, Satuan Polisi Pamong Praja diberi kewenangan tidak hanya menangkap atau menindak, melainkan mencegah dan membina agar komunitas LGBT itu dikembalikan hingga normal. Sebab, menurut Dinas Kesehatan, dokter dan para ahli, perilaku menyimpang bisa diobati.

Nurnas waktu itu juga mengingatkan, rancangan perda itu tak murni mengatur tentang LGBT, melainkan masuk dalam masalah ketertiban masyarakat dan, karena itu, dinamai Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.