Kamis Besok Gubernur Sumbar Terpilih Akan Ditetapkan Dalam Rapat Pleno
- Padang Viva
Padang – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum, Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban menyebut rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat terpilih akan dilakukan pada Kamis 8 Januari 2025.
Kata Ory, rapat pleno penetapan ini sudah sesuai dengan ketentuan tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih.
Ketentuan itu menyebut bahwa, apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, dilaksanakan paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU kabupaten dan kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.
"Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat tahun 2024 dipastikan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi yang tercatat dalam Buku Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan,"kata Ory Sativa Syakban, Rabu 8 Januari 2025.
Menurut Ory Sativa Syakban, selain KPU Sumbar, delapan KPU kabupaten dan kota lain juga akan menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih.
Ke Delapan KPU itu kata Ory, masing-masing KPU Kota Bukittinggi, KPU Kota Pariaman, KPU Kabupaten Padang Pariaman, KPU Kabupaten Agam, KPU Kabupaten Pesisir Selatan, KPU Kabupaten Sijunjung, KPU Kabupaten Dharmasraya dan KPU Kabupaten Solok.
"Dalam pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih, KPU Sumbar juga akan mengundangan seluruh pasangan calon, pimpinan parpol, Bawaslu, pimpinan DPRD, forkopimda,"tutup Ory.