Satreskrim Polres Payakumbuh Tangkap 5 Pelaku Curas di 4 Kabupaten dan Kota di Sumbar
Jumat, 23 Agustus 2024 - 11:40 WIB
Sumber :
- Istimewa
Selain barang bukti satu unit mobil dan satu unit motor, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 6 unit HP berbagai merk dan perhiasan milik korban seperti cincin emas, kalung perak dengan mainan batu akik warna putih, mainan kalung jenis batu giok warna hijau, dan STNK sepeda motor milik korban.
"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-2 Juncto Pasal 56 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara," ujar AKP Doni Pramadona.