Diguyur Hujan Deras, Inilah Tuntutan Massa Aksi Demo di Bukittinggi
- Istimewa
"Mendesak KPU RI sebagai self regulatory bodies (pelaksana hukum) untuk Menindaklanjuti dan Melaksanakan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 sebab sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final and binding," ujarnya.
Mereka juga meminta Bawaslu untuk menjalankan fungsi checks and balances guna memastikan bahwa KPU menjalankan putusan MK dengan benar.
Jika KPU tidak melaksanakan putusan tersebut, maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus memberikan sanksi tegas berdasarkan laporan atau pengaduan dari masyarakat.
“Mendesak BAWASLU untuk Menjalankan Checks and Balances untuk memastikan KPU melaksanakan Putusan MK, dan jika tetap 'tidak dilaksanakan'. Maka DKPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat harus memberikan sanksi tegas kepada para pihak," ujarnya.
Tidak hanya itu, para mahasiswa juga menolak dengan tegas wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) yang dianggap bisa menjadi sumber masalah baru dan dinilai sangat tendensius serta berpotensi mempengaruhi politik hukum dalam Pilkada mendatang.