Polres Payakumbuh Gagalkan Pengiriman 35 Paket Ganja Asal Panyabungan

Kapolres Payakumbuh bersama tersangka dan barang bukti
Sumber :
  • Istimewa

Padang – Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil gagalkan peredaran narkotika lintas provinsi jenis ganja Sabtu 24 Agustus 2024 di sekitaran pinggir jalan Bukittinggi - Payakumbuh Jorong Koto Tangah Batu Hampar Kecamatan Akabiluru.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Aiga Putra saat konferensi pers pada Rabu 28 Agustus 2024 mengatakan penangkapan dilakukan terhadap tersangka kurir ganja inisial MRD alias IS (32 tahun).

"Ini merupakan hasil penyelidikan yang di lakukan Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh tentang akan adanya kiriman narkotika jenis ganja dari Panyabungan Provinsi Sumatera Utara menuju Kota Payakumbuh," kata Kapolres Payakumbuh.

Ia menjelaskan setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga ke provinsi Sumatera Utara dan saat tersangka kurir masuk ke wilayah hukum, anggota langsung menyergap, menangkap dan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan lakban warna kuning.

"Tersangka IS sendiri merupakan suruhan pihak lain, seseorang berinisial R (DPO) adalah aktor utama yang berperan menyuruh tersangka IS untuk menjemput dan mengantar narkotika jenis ganja tersebut dari Penyabungan hingga ke Payakumbuh," ujarnya.

Berdasar pengakuan IS dirinya di suruh oleh R untuk membawa narkotika tersebut dengan upah sebesar Rp10 juta dan baru menerima bayaran sebesar Rp1 juta atas biaya penjemputan dan pengantaran.

"Sebanyak 35 paket narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 27 kg lebih berhasil di amankan oleh pihak Sat Narkoba Polres Payakumbuh, kemudian pihak kepolisian juga menyita satu unit mobil merk Suzuki Karimun BA 1147 LW warna merah yang di gunakan tersangka IS untuk bawa ganja serta satu unit handphone merk LG milik tersangka IS," katanya.