Terjerat Kasus Narkotika, Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Ringkus Pasutri di Kabupaten Agam
- Ade Suhendra
Padang – Satres Narkoba Polresta amankan sepasang suami istri siri di sebuah rumah yang berada di Jorong Aro Kandikir, Nagari Gaduik, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam pada hari Minggu 2 Maret 2025.
Kapolresta Bukittinggi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Pratama Yuda mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dan informasi masyarakat tentang sering terjadi praktik jual beli narkotika golongan I jenis sabu.
"Menanggapi laporan masyarakat, Tim Opsnal bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan yang didapati pasutri sirih berinisial AK (27 tahun) dan PO (27 tahun) ini sedang mengemas narkotika jenis sabu," katanya pada Rabu 5 Maret 2025.
Ia menjelaskan dari hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar sabu, ekstasi 10 butir, ganja satu pack kecil, dan paketan kecil sabu lainnya, satu unit mobil merk agya dengan nopol BA 1332 XH dan 2 unit hp merk redmi warna biru dan realme warna abu-abu.
"Hasil dari pengembangan kedua tersangka pasutri, maka dilakukan pengembangan di Pulai Anak Air yang didapati satu orang diduga merupakan kaki daripada tersangka utama," ujar AKP Pratama Yuda
Kemudian dikatakannya dari tangan terduga kaki dari pasutri ini diamankan 10 paket kecil narkotika golongan 1 jenis sabu dan 2 buah pirek berisikan sabu.
"Tindak pidana yang dilanggar yaitu UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan maksimal hukuman penjara selama 20 tahun," kata Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi.