Jadi 4 Paslon, Marfendi dan Fauzan Hafiz Lengkapi Pendaftaran di KPU Bukittinggi 

Paslon Marfendi dan Fauzan Hafiz Mendaftar ke KPU Bukittinggi
Sumber :
  • Istimewa

"Dengan keputusan MK, partai politik dapat mengusung calon dengan perolehan suara 10 persen di pileg. Untuk PPP dan Partai Ummat, gabungan suara sah mencapai sekitar 8.000,” jelasnya.

Satria menegaskan bahwa meski ada empat kandidat, pemenang akan ditentukan berdasarkan jumlah suara terbanyak.