Tiga Orang Pencuri Mesin Bajak Diringkus Polres Payakumbuh
Selasa, 3 September 2024 - 18:48 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sedangkan untuk ketiganya, disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.