Kadin Sumbar Minta Semua Pihak Hormati Hasil Munaslub 

Kadin Sumbar
Sumber :
  • Padang Viva

"Langkah ini sesuai dengan Pasal 18 Ayat 2 huruf c Anggaran Dasar, yang menyatakan bahwa Pengurus Kadin Provinsi dapat mengajukan Munaslub berdasarkan keputusan Rapat Dewan Pengurus," terangnya.

Kata Buchari, dukungan terhadap pelaksanaan Munaslub juga dikukuhkan dalam Rapat Pengurus Lengkap yang diselenggarakan pada 29 Agustus 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh para Wakil Ketua Umum dan Komite Tetap Kadin Sumatera Barat. 

"Dalam rapat itu, kami secara tegas menyepakati untuk tetap mendukung penyelenggaraan Munaslub," ujar Buchari.

Buchari menekankan bahwa keputusan untuk mendukung Munaslub bukan tanpa pertimbangan matang.

Bahkan, usulan Munaslub oleh Kadin Sumatera Barat bukan keputusan yang tiba-tiba. Ini merupakan respons terhadap berbagai kondisi di Kadin Indonesia yang kami nilai perlu dibenahi.

Menanggapi polemik yang muncul, Buchari mengimbau seluruh pengurus Kadin Sumatera Barat untuk bersikap konsisten terhadap hasil keputusan rapat terkait Munaslub. 

"Kita boleh berdebat dalam forum rapat untuk mencapai kesepakatan. Namun, ketika satu keputusan sudah diambil bersama, saya berharap semua pengurus menghormatinya dan menghindari suara sumbang di luar," kata Buchari.