Langgar Aturan APK, Bawaslu Bukittinggi: Semua Calon Langgar Aturan

Anggota Bawaslu saat turun ke lapangan menertibkan APK di Bukittinggi
Sumber :
  • Istimewa

Padang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi ungkap keempat pasangan calon (Paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bukittinggi melanggar ketentuan pemasangan alat peraga kampanye (APK). 

Temuan ini mencuat setelah pengawasan intensif oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, mengatakan bahwa terdapat 177 bukti pelanggaran di seluruh daerah, di mana banyak APK terpasang di lokasi-lokasi terlarang seperti fasilitas umum. 

"Semua peserta Pilkada terbukti melanggar aturan yang ditetapkan dalam SK KPU BKT nomor 309/2024," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dari total pelanggaran, di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan tercatat 89 pelanggaran, di Kecamatan Guguk Panjang dengan 56 pelanggaran, dan Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh sebanyak 32 pelanggaran. 

Menariknya, Paslon nomor urut tiga, Erman Safar dan Heldo Aura, menjadi yang paling banyak melanggar dengan 116 kasus. Paslon nomor urut empat, Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis, menyusul dengan 26 pelanggaran, sementara Paslon nomor urut satu, Marfendi dan Fauzan Haviz, terlibat dalam 31 kasus. Paslon nomor urut dua, Nofil Anoverta dan Frisdoreja, tercatat dengan empat pelanggaran.

Bawaslu mencatat bahwa pemasangan APK bermasalah ini dilakukan di berbagai lokasi, seperti tiang listrik, taman kota, dan bahkan jalan layang. 

"Kami sudah memberikan rekomendasi kepada KPU Bukittinggi untuk menertibkan APK yang melanggar," katanya.

Sementara itu, Bawaslu memberikan waktu hingga Senin, 14 Oktober 2024, untuk penertiban mandiri oleh masing-masing Paslon. 

"Jika tidak ada upaya dari mereka, Tim Gabungan akan melakukan penertiban paksa pada Selasa, 15 Oktober dan kami berharap semua Paslon menaati aturan ini demi terciptanya pemilihan yang adil dan bersih," ujar Ruzi Haryadi.

KPU Bukittinggi sebelumnya telah menetapkan lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, termasuk rumah ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, serta sejumlah jalan protokol di Bukittinggi. 

Ketua Divisi Sosialisasi KPU Bukittinggi, Muhammad Fauzan Harza mengatakan bahwa aturan ini berlaku ketat demi menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.

"Larangan berlaku di sekitar Taman Jam Gadang, taman kota, trotoar dan media jalan termasuk jembatan dan jalan layang (flyover), sarana dan prasarana TNI dan POLRI, objek wisata, tiang listrik, tiang telepon, traffic light dan rambu- rambu lalu lintas serta pada moda transportasi umum yang dimiliki oleh UMN dan BUMD," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bukittinggi, Muhammad Fauzan Harza.