Ratusan Alat Peraga Kampanye Diteribkan di Bukittinggi: Tim Gabungan Bertindak Tegas!

Tim Gabungan bersama Bawaslu Bukittinggi saat menertibkan APK
Sumber :
  • Ade Suhendra

"Bawaslu juga mencatat adanya 177 pelanggaran terkait pemasangan APK di Bukittinggi, dengan rincian 89 pelanggaran di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, 56 pelanggaran di Kecamatan Guguk Panjang, dan 32 pelanggaran di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh. APK bergambar pasangan calon nomor urut tiga, Erman Safar dan Heldo Aura, menjadi yang terbanyak melanggar ketentuan pemasangan, dengan total 116 kasus," ujarnya

Operasi penertiban yang dilakukan Bawaslu Bukittinggi merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 di Bukittinggi berlangsung dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Tim Gabungan berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan guna menjaga netralitas dan integritas pemilu di Bukittinggi," katanya.