Pemkab Solsel Tegaskan Fasilitas Negara Dilepas Saat Masa Kampanye

Kendaraan Dinas
Sumber :
  • Didkominfo Solok Selatan

"Rumah dinas memang masih menggunakan rumah pribadi, namun selama dua bulan masa cuti di luar tanggungan negara ini kontraknya dihentikan terlebih dahulu," kata Yanti. 

Hal ini dinilai telah sesuai dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa calon kepala daerah yang berasal dari incumbent tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye.

Dalam pasal 70 ayat 3 huruf a dan b UU tersebut disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.