Pasca Debat Pemungkas Pilkada Pessel, Kasus Korupsi PDAM Bikin Heboh Lagi

Paslon Rusma Yul Anwar dan Nasta Oktavian
Sumber :
  • Padang Viva

Padang – Putusan perkara Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat

Putusan tahun 2022 silam itu muncul dipermukaan, setelah sebagian dokumen materinya digunakan dalam debat pemungkas Pilkada Pessel pada Kamis 14 November 2024.

Mulanya, Calon Wakil Bupati nomor urut 1, Nasta Oktavian yang menanyakan soal pemerintahan yang bersih dan akuntabel kepada kompetitornya yakni, calon Bupati nomor urut 2 Hendrajoni yang merupakan incumbent Bupati Pessel periode 2016-2021.

Nasta Oktavian membuka pertanyaan setelah Hendrajoni menjawab strateginya terkait pertanyaan moderator yang berkaitan tentang pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta layanan publik yang optimal. 

Dalam pertanyaan itu, Nasta Oktavian mempertajam pertanyaannya dengan adanya kasus korupsi PDAM jelang akhir masa jabatan Hendrajoni dan dibebani dengan mengembalikan uang pengganti Rp 240 juta.

Hendrajoni pun membantah hal tersebut. Ia menegaskan dirinya tidak terlibat. Menurutnya, siapa yang tersandung korupsi mesti jadi tanggungjawabnya. 

"Sewaktu saya jadi Bupati Pesisir Selatan, saya sudah menjelaskan tidak ada korupsi. Siapa yang korupsi, tidak melapor. Itu tanggungjawab mu sendiri, saya menyampaikan seperti itu," kata Hendrajoni dikutip dari siaran ulang Debat Putaran kedua pada laman youtube KPU Pesisir Selatan, Selasa 19 November 2024.