Pasca Debat Pemungkas Pilkada Pessel, Kasus Korupsi PDAM Bikin Heboh Lagi
- Padang Viva
Lanjutnya, ia menyatakan, persoalan kasus PDAM tersebut susah selesai dan tidak ada lagi urusan dengan dirinya. Bahkan, tegas ia menyatakan, pelakunya sudah dihukum dan sekarang sudah dipenjara.
"Masalah PDAM itu sudah selesai. Sudah selesai tidak ada urusan dengan saya. Ya kan! Pelakunya sudah dihukum, sekarang sudah dipenjara. Tidak ada urusan dengan saya. Saudara itu tidak melihat, saya itu tidak mendengar saudara itu. Ini Nasta ini ya, salah! Tidak ada itu. Pokoknya PDAM itu sudah selesai," ujarnya.
Dikutip dari Sumber: Putusan perkara Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg yang dapat diunduh secara langsung dengan mengakses https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaedcd018744b34a8d67303734333136.html.
Berikut Fakta Putusan yang menjadi perdebatan tersebut:
Kerugian Negara Berdasarkan Putusan Pada halaman 35 putusan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp835.181.563,-, dengan rincian sebagai berikut:
- Rp240.000.000,- kerugian negara akibat pembayaran uang pembinaan.
- Rp285.000.000,- kerugian negara akibat pembayaran uang muka kerja tanpa pertanggungjawaban dan belum dikembalikan ke kas PDAM.
- Rp280.181.563,- kerugian negara akibat pekerjaan pembuatan jalur baru pipa distribusi akibat pelebaran jalan di area Salido II–V dan optimalisasi tekanan pipa distribusi ND 75 MM di Gang Buntu Setia Budi, Painan.
- Rp30.000.000,- kerugian negara akibat pembelian pasir silika.
Hendrajoni Dibebankan Ganti Rugi Sebagai Saksi