Kata Pengamat Hukum Soal Kasus PDAM Yang di Ungkit Pada Debat Kedua Pilkada Pesisir Selatan

Pengamat Hukum Universitas Ekasakti (UNES) Padang, Adhi Wibowo
Sumber :
  • Padang Viva

Padang – Sebagian materi dari dokumen putusan perkara Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg tentang kasus Korupsi PDAM tahun 2022 di Pessel yang digunakan dan disampaikan Calon Wakil Bupati Pesisir Selatan (Pessel) nomor urut 1, Nasta Oktavian dalam ajang debat putaran kedua, berbuntut panjang.

Nasta Oktavian dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu setempat oleh tim dari paslon Cabup dan Cawabup nomor urut 2, Hendrajoni-Risnaldi (HJ-RI) dengan alasan sudah menyebar fitnah dan kampanye hitam melalui podium debat pemungkas tersebut.

Pengamat hukum Universitas Ekasakti (UNES) Padang, Adhi Wibowo, memberikan analisis hukum terkait amar putusan dengan terdakwa Robenson dalam kasus korupsi di PDAM Tirta Langkisau Pesisir Selatan (Pessel) itu. 

Menurutnya, pertimbangan hakim dalam putusan itu dapat menjadi pintu masuk kembali bagi kejaksaan untuk lebih mendalami keterlibatan pihak lain.

Dalam putusan tersebut kata Adhi, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara, denda, dan pembayaran uang pengganti kepada terdakwa. Namun, ada sejumlah pertimbangan menarik yang layak disorot, terutama tentang saksi-saksi dalam perkara itu.

Adhi Wibowo mengatakan bahwa hakim dalam pertimbangan putusan perkara itu menyebutkan bahwa Hendrajoni, salah satu saksi, menerima uang sebesar Rp240 juta sebagai uang pembinaan. Meski demikian, saksi tersebut tidak diperintahkan untuk membayar uang pengganti dalam amar putusan. 

"Secara hukum, saksi-saksi yang disebutkan dalam pertimbangan tersebut tidak memiliki kewajiban membayar kerugian negara, tetapi implikasi yuridisnya tetap pada terdakwa sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam amar putusan," ujar Adhi Wibowo, Rabu 20 November 2024.