Kata Pengamat Hukum Soal Kasus PDAM Yang di Ungkit Pada Debat Kedua Pilkada Pesisir Selatan

Pengamat Hukum Universitas Ekasakti (UNES) Padang, Adhi Wibowo
Sumber :
  • Padang Viva

Diketahui, sebagian materi dari dokumen putusan perkara Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg tentang kasus Korupsi PDAM di Pessel, digunakan dan disampaikan Nasta dalam ajang debat tersebut.

Mulanya, Calon Wakil Bupati nomor urut 1, Nasta Oktavian yang menanyakan soal pemerintahan yang bersih dan akuntabel kepada kompetitornya yakni, calon Bupati nomor urut 2 Hendrajoni yang merupakan incumbent Bupati Pessel periode 2016-2021.

Nasta Oktavian membuka pertanyaan setelah Hendrajoni menjawab strateginya terkait pertanyaan moderator yang berkaitan tentang pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta layanan publik yang optimal.  

Dalam pertanyaan itu, Nasta mempertajam pertanyaannya dengan adanya kasus korupsi PDAM jelang akhir masa jabatan Hendrajoni dan dibebani dengan mengembalikan uang pengganti Rp 240 juta.

Amar putusan pada kasus itu, Majelis Hakim berkeyakinan dan berpendapat bahwa uang pembinaan sebesar Rp240 juta  yang dikeluarkan dari kas PDAM tanpa dasar hukum, merupakan tanggung jawab Hendrajoni sebagai Bupati saat itu sehingga uang pengganti senilai Rp240 juta, dibebankan kepada saksi Hendrajoni. 

Putusan ini berkekuatan hukum tetap dengan satu terdakwa atas nama Robenson yang dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Dalam amar putusan itu, Robenson juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp286 juta.