Ayah Tiri Brutal yang Injak Paha Balita Hingga Patah Ternyata Pernah di Penjara Kasus Narkoba

Tersangka Penganiaya Anak Tiri di Padang Pariaman (tengah)
Sumber :
  • Humas Polres Padang Pariaman

Padang – Balita berinisial MAS (2 tahun) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat menjadi korban kebrutalan ayah tiri bernama Bayu Nanda Pratama (33 tahun).

Korban di injak hingga mengalami patah tulang dibagian paha dan mengalami luka lebam pada dada oleh tersangka.

Pemicunya, tersangka sedang kesal lantaran kalah judi online dan dibawah pengaruh narkoba 

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir menyebut, tersangka diketahui pernah menjalani hukuman penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2017.

"Tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2017. Tersangka baru satu bulan menikah dengan ibu korban,"ujar Ahmad Faisol Amir, Rabu 25 Desember 2024. 

Kata Ahmad Faisol Amir, tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1),(2) jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan dan masih menjalani pemeriksaan,"tutup Ahmad Faisol Amir.