Pengedar Ganja di Pasaman Divonis Hukuman Mati
- Pixabay
"Saat itu, tersangka Ridho dijemput dan dibawa ke Kantor BNN Sumatera Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,"ujar Erik.
Kata Erik, dari hasil keterangan Ridho, penyidik BNN Sumbar lalu penangkapan kembali terhadap dua orang tersangka lainnya yakni Nanda Dwi Yandra Saputra dan Romadi, sehingga dalam perkara ini terdapat empat orang terdakwa dengan peran yang berbeda beda.
"Jaksa penuntut Umum menyakini bahwa Para terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menuntut ke empat orang terdakwa tersebut dengan tuntutan hukuman pidana mati,"kata Erik.
Ia bilang, terhadap tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, setelah mendengarkan pembelaan dan mempelajari riwayat perkara majelis hakim memutuskan salah satu diantara empat terdakwa tersebut dengan hukuman pidana mati yaitu terdakwa atas nama Nanda.
"Terhadap putusan tersebut para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir sebagaimana Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, apabila terdakwa mengajukan Banding maka Jaksa Penuntut Umum berkewajiban untuk banding dalam hal mempertahankan tuntutannya,"tutup Erik.