Sidang Sengketa Pilkada Kota Padang, Paslon Nomor 3 Minta Pemungutan Suara Ulang
- Padang Viva
Padang – Pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Hendri Septa - Hidayat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang, Sumatera Barat resmi mengajukan permohonan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Jumat kemarin, tim kuasa hukum Paslon nomor 3 meminta MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang terkait, penetapan hasil pemilihan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
Pada persidangan perkara nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025, pemohon melalui kuasanya hukumnya Bambang Widjojanto, menyampaikan perolehan suara masing-masing kandidat.
Paslon nomor urut 01 Fadly Amran–Maigus Nasir memperoleh 176.648 suara, paslon nomor urut 02 M. Iqbal–Amasrul memperoleh 54.685 suara, dan pemohon mendapatkan 88.859 suara.
Menurut pemohon, pelaksanaan pemilihan di daerah tersebut diwarnai dengan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif.
Setidaknya pelanggaran ini terjadi pada beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Padang Barat, Kecamatan Padang Timur, Kecamatan Padang Utara, Kecamatan Lubuk Begalung, Kecamatan Nanggalo, Kecamatan Kuranji, dan Kecamatan Koto Tangah.
Salah satu pelanggaran yang bersifat masif yang dilakukan paslon 01 yakni pembagian minyak goreng, sembako, dan sejumlah uang mulai dari masa kampanye hingga masa tenang dan hari pemilihan pada 27 November 2024 kepada pemilih.