Hoaks Pembuatan SIM Gratis dan Seumur Hidup, Satlantas Polresta Bukittinggi Ingatkan Masyarakat
- Ade Suhendra
Padang – Beredar luas di media sosial terkait adanya informasi terkait adanya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dan berlaku seumur hidup. Informasi ini membuat sebagian masyarakat menyikapi dengan melakukan dan mengikuti informasi yang beredar di media sosial tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, AKP M. Irsyad Fathurrahman mengatakan bahwa informasi yang beredar dan viral tersebut adalah hoaks alias berita bohong. Hal ini juga sesuai dengan apa yang telah diinformasikan oleh Ditlantas Polda Sumbar bahwa konten tentang pembuatan SIM gratis dan seumur hiudp itu adalah tidak benar.
"Kita selalu menghimbau kepada masyarakat, baik itu secara langsung maupun media sosial bahwa informasi tersebut adalah palsu sebab untuk SIM seumur hidup tidak mungkin dilaksanakan karena SIM merupakan salah satu sertifikasi seseorang dalam mengemudi, dimana kemampuan seseorang pasti tiap tahun akan berubah dan bahkan menurun," ujar Kasat Lantas Polresta Bukittinggi.
Menurutnya untuk SIM telah diatur dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, dimana SIM berfungsi sebagai kompetensi mengemudi, sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi.
"Selain itu SIM juga berfungsi untuk mengetahui data pada registrasi pengemudi yang adapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian," kata AKP M. Irsyad Fathurrahman.
Kemudian dikatakannya untuk informasi SIM gratis juga tidak mungkin dilaksanakan karena dalam pembuatan SIM itu ada pembayaran pajak kepada negara yang harus dibayarkan.
"Di Indonesi ada regulasi pembuatan SIM dan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PPNB) yang berlaku pada Polri berdasarkan pasal 1 yaitu pengujian untuk penerbitan SIM baru dan penerbitan perpanjangan SIM serta pasal 8 tentang seluruh PPNB yang berlaku pada Polri wajib disetor ke kas negara, tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional," ujarnya.