Mulai Februari 2025, Menkominfo Perkuat Perlindungan Digital dengan SAMAN

Menkominfo Perkuat Perlindungan Digital dengan SAMAN
Sumber :
  • indonews.id

 

Tahap selanjutnya adalah Surat Teguran 2 (ST2), di mana PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Jika ST2 tetap diabaikan, sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran dapat diberlakukan. SAMAN mengawasi berbagai kategori pelanggaran, termasuk pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, pinjaman online ilegal, serta peredaran makanan, obat, dan kosmetik ilegal.