PKS: Penghapusan Presidential Threshold oleh MK Terlambat, Namun Tetap Diapresiasi

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Padang – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Luncurkan Tiga Buku Soal Pilpres 2024

Beliau menyatakan bahwa meskipun putusan tersebut dinilai terlambat, langkah ini tetap perlu diapresiasi dalam upaya peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia. 

HNW berpendapat bahwa penghapusan PT sejalan dengan aspirasi masyarakat dan konstitusi, serta membuka peluang bagi terselenggaranya pemilihan presiden yang lebih demokratis dengan partisipasi kandidat yang lebih beragam.

Pesan Pemerintah Pada HUT Korpri: Perkuat Solidaritas Hingga Dukung Program Pemerintah

HNW berharap putusan ini dapat meminimalisir polarisasi di masyarakat seperti yang terjadi pada Pilpres 2014 dan 2019.

Lebih lanjut, HNW menyinggung amanat MK kepada DPR dan Pemerintah untuk melakukan revisi UU Pemilu, dan menekankan pentingnya MK dalam menjaga dan menegakkan seluruh aturan konstitusi.

FPG dan Forkopimda Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Payakumbuh