Pemerintah Terbitkan Perpres Tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan

Presiden Jokowi
Sumber :
  • Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Padang – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan

Usai Jalani Tes Kesehatan, Keempat Bapaslon Wako dan Wawako Bukittinggi Dinyatakan Mampu

Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan dilakukan dengan pertimbangan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.

Kantor Komunikasi Kepresidenan disebut merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Persemaian Skala Besar Liang Anggang di Kalsel Bentuk Kerja Kolaborasi Hijaukan Indonesia 

Dikutip dari laman Setkab, Kantor Komunikasi Presiden memiliki tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, sejumlah fungsi yang diselenggarakan oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan, antara lain, pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Nasta Oktavian, Putra Mendiang Nasrul Abit Bertarung di Pilkada Pesisir Selatan

Lalu, pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden

Serta, pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden dan, pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antarkementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Halaman Selanjutnya
img_title