Mulai Februari 2025, Menkominfo Perkuat Perlindungan Digital dengan SAMAN
- indonews.id
Padang –Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) akan diterapkan mulai Februari untuk memperkuat perlindungan masyarakat, khususnya anak-anak, di ruang digital. Aplikasi ini didesain untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC) terhadap konten ilegal seperti pornografi, judi, dan pinjaman online ilegal.
"SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat," ujar Menkomdigi di sela kunjungan kerja bersama Presiden RI di India, Jumat (24/1/2025).
Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) akan digunakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memastikan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), terutama pada platform User Generated Content (UGC), terhadap peraturan yang berlaku, demi terciptanya ruang digital yang aman bagi masyarakat.
Mekanisme penegakan kepatuhan SAMAN terdiri dari beberapa tahapan. Tahap pertama adalah penerbitan Surat Perintah Takedown, yang mewajibkan PSE UGC untuk segera menurunkan URL yang dilaporkan. Apabila perintah ini tidak diindahkan, Kemenkominfo akan menerbitkan Surat Teguran 1 (ST1), yang kembali mewajibkan PSE untuk menurunkan konten. Kegagalan menindaklanjuti ST1 akan berlanjut ke penerbitan Surat Teguran 2 (ST2) dan berpotensi dikenakan sanksi yang lebih berat.
Tahap selanjutnya adalah Surat Teguran 2 (ST2), di mana PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Jika ST2 tetap diabaikan, sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran dapat diberlakukan. SAMAN mengawasi berbagai kategori pelanggaran, termasuk pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, pinjaman online ilegal, serta peredaran makanan, obat, dan kosmetik ilegal.