OJK Berhasil Blokir 796 Entitas Keuangan Ilegal dalam 3 Bulan Terakhir, Dominan Pinjol dan Pinpri
Padang –OJK Berhasil Lindungi Masyarakat dari 796 Entitas Keuangan Ilegal dalam 3 bulan terakhir. Aksi tegas Satgas PASTI berhasil memblokir berbagai jenis layanan keuangan ilegal, mulai dari pinjol hingga pinpri yang meresahkan masyarakat.
Hudiyanto dari Satgas PASTI mengungkapkan bahwa dari 796 entitas ilegal yang diblokir, sebanyak 543 merupakan platform pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi, serta 44 lainnya adalah konten penawaran pinjaman pribadi yang melanggar aturan.
Hudiyanto mengungkapkan, "Satgas PASTI berhasil memblokir 796 entitas keuangan ilegal sepanjang Oktober hingga Desember 2024. Angka ini terdiri dari 543 platform pinjaman online ilegal dan 44 konten penawaran pinjaman pribadi yang tidak berizin.
Hudiyanto menjelaskan bahwa Satgas PASTI juga memblokir 201 kasus penipuan investasi yang dilakukan dengan cara meniru identitas perusahaan yang sudah terdaftar. Para pelaku kejahatan ini biasanya memalsukan nama produk, situs web, atau akun media sosial untuk menjerat korban.
Selain itu, Satgas PASTI juga mengidentifikasi 8 entitas yang menawarkan skema investasi ilegal dengan berbagai modus. Beberapa di antaranya adalah PT Comfort DG Corporation yang menawarkan pekerjaan paruh waktu, CCS Compleo dengan penawaran investasi, Komunitas Cerdas Financial yang menghimpun dana melalui arisan online, dan Xender RC Investment yang menawarkan investasi multiproduk mulai dari cryptocurrency hingga sektor industri lokal.