Pemerintah Terbitkan Perpres Tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan

Presiden Jokowi
Sumber :
  • Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Kantor Komunikasi Kepresidenan ini disebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Paruh Kedua 2024, Sekda Syamsurizaldi Minta OPD Bersiap Hadapi Beragam Agenda Penting

Adapun struktur organisasinya terdiri atas Kepala, Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, dan Juru Bicara Presiden.

Dalam ketentuan peralihan pada Pasal 48 disebutkan, pada saat Perpres ini mulai berlaku pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.

KPU Padang Panjang Resmikan Tahapan Pilkada 2024, Ajak Masyarakat Aktif Berpartisipasi

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 244), yang berkaitan dengan ketentuan mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 51.

Perpres 82/2024 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 15 Agustus 2024. (UN)

BNPB Pantau Pakai Helikopter Titik Rawan Galodo di Lereng Marapi dan Singgalang