Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso Keluar Dari Penjara 

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Padang – Kabar mengejutkan datang dari balik jeruji penjara. Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu. Ia keluar dari penjara pada hari Minggu, 18 Agustus 2024. 

Gerak Ceopat Pemprov Sumbar Dampingi Korban Dugaan TPPO

Dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan mendapatkan banyak remisi, menjadi alasan Jessica Kumala Wongso bebas lebih ceopat dari total masa hukuman selama 20 tahun penjara. Meski demikian, Jessica masih harus menjalani wajib lapor hingga 2032.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 19 Agustus 2024.

Edi Darmawan Minta Maaf ke Otto Hasibuan Setelah Menuduh Melakukan Perampasan

Kata Deddy, Jessica mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.

Diketahui sebelumnya, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum menyebut bahwa kliennya Jessica Kumala Wongso akan segera bebas.

Haris Azhar-Fatia menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur

Otto menyampaikan singkat soal kabar bebasnya Jessica Wongso dan saat ini juga sudah beredar undangan peliputan dari tim hukum Jessica ke awak media untuk menyaksikan bebasnya sang klien di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

Dalam kasus yang menjeratnya, Jessica dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pidana 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016. Vonis itu sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.