Kemendikdasmen Afirmasi Putusan MK, Perkuat Implementasi Pendidikan Agama di Sekolah
- Humas Kendikdasmen
Padang – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah-sekolah.
Kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, keputusan MK itu, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam membentuk generasi muda yang berakhlak mulia dan berkarakter kuat.
“Kemendikdasmen menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan MK tersebut. Keputusan ini sangat tepat, sejalan UUD 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip dari keterangan resminya, Sabtu 4 Januari 2025.
Dia bilang bahwa, putusan MK ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pihaknya untuk memastikan bahwa hak setiap siswa dalam memperoleh pendidikan agama terpenuhi seusai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Sebelumnya, salah satu Hakim MK, Arief Hidayat, menilai bahwa pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi.
Menurutnya, MK berpandangan pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
“Pendidikan nasional bertujuan untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan,” tutupnya.