Kasus Afif Maulana Mau Disetop, Begini Tanggapan LBH Padang
- Padang Viva/Andri Mardiansyah
Padang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, merespon rencana Polda Sumatera Barat yang akan menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan alias SP2 terhadap kasus kematian Afif Maulana, pelajar SMP berusia 13 tahun di Kota Padang.
Rencana penerbitan SP2 lidik ini, akan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara secara profesional dan terintegrasi yang dihadiri tim forensik beserta keluarga korban
Afif Maulana merupakan pelajar SMP yang ditemukan tewas pada 9 Juni 2024 di bawah Jembatan Kuranji.
LBH Padang selaku kuasa hukum keluarga Afif meyakini bahwa, korban mengalami tindakaan penganiayaan oleh oknum Polisi saat melakukan cipta kondisi membubarkan aksi tawuran.
Kuasa hukum dari LBH Padang, Adrizal menyebut bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima dokumen salinan resmi terkait dengan penghentian penyelidikan itu.
“Kami khawatir ini adalah upaya impunitas terhadap anggota polisi yang diduga melanggar HAM hingga menyebabkan kematian Afif,” kata Adrizal dikutip dari keterangan resminya, Jumat 3 Januari 2025.
Kata Adrizal, terkait dengan pernyataan Kapolda Sumbar sebelumnya yang menyebut bahwa Afif Maulana murni meninggal akibat jatuh dari ketinggian, LBH Padang selaku kuasa hukum memandang bahwa kepolisian mengabaikan keterangan ahli forensik, Dr. Ghofar yang terlibat dalam ekshumasi yang menemukan adanya indikasi kekerasan pada tubuh Afif sebelum meninggal.