Kasus Afif Maulana Mau Disetop, Begini Tanggapan LBH Padang

Rangkaian Proses Ekshumasi Jenazah Afif Maulana
Sumber :
  • Padang Viva/Andri Mardiansyah

“Ketika kami menghadirkan saksi dan ahli, penyidik tidak mendalami dugaan penyiksaan, tetapi hanya fokus pada narasi tawuran dan ajakan melompat. Ada 19 bagian tubuh yang diduga mengalami kekerasan, tetapi tidak dijelaskan secara rinci oleh penyidik,” ujar Adrizal.

Update Kasus Polisi Tembak Polisi: Kompolnas Datangi Polda Sumbar

Kasus ini kata Adrizal, seharusnya penyidik sudah bisa menaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan bukti bukti yang telah dihadirkan baik oleh penyidik sendiri maupun yang telah dihadirkan oleh kuasa hukum hal ini bisa kita lihat mengakui telah melakukan pemeriksaan secara labor terkait dengan Handphone milik korban yang dilakukan pada tanggal 03 Juli 2024.

"Meskipun tidak menjelaskan apa hasil pemeriksaan, hal ini sudah membuktikan bahwa kasus ini sudah masuk ke proses penyidikan karena  proses penggeledahan dan penyitaan alat bukti yang dilakukan merupakan rangkai proses penyidikan bukan penyelidikan,"kata Adrizal.  

Tersangka Penembakan Kasat Reskrim Polres Solsel Negatif Narkoba

Adrizal bilang, dikarenakan kasus ini sudah dihentikan proses penyelidikan, maka kami mendesak agar penyidik Polresta Padang untuk segera mengirimkan surat penghentian penyelidikan beserta barang bukti yang telah disita sewenang-wenang.

Serta mendesak memberikan transparansi berupa salinan hasil ekshumasi agar kami kuasa hukum juga bisa memastikan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan sesuai dengan prosedur tidak ada yang dikaburkan serta memastikan objective, profesionalitas penyidik dalam mengungkap kasus ini sehingga terciptanya keadilan dan kepastian hukum dan tidak melanggengkan impunitas di tubuh kepolisian.

Polri Beri Penghormatan Terakhir pada AKP Ryanto dengan Kenaikan Pangkat dan Gaji Kompol Anumerta