Kasus Afif Maulana Mau Disetop, Begini Tanggapan LBH Padang

Rangkaian Proses Ekshumasi Jenazah Afif Maulana
Sumber :
  • Padang Viva/Andri Mardiansyah

Padang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, merespon rencana Polda Sumatera Barat yang akan menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan alias SP2 terhadap kasus kematian Afif Maulana, pelajar SMP berusia 13 tahun di Kota Padang.

Polda Sumbar Akan Hentikan Penylidikan Kasus Afif Maulana

Rencana penerbitan SP2 lidik ini, akan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara secara profesional dan terintegrasi yang dihadiri tim forensik beserta keluarga korban

Afif Maulana merupakan pelajar SMP yang ditemukan tewas pada 9 Juni 2024 di bawah Jembatan Kuranji.

Dukung Libur Nataru, Polri Siapkan Ambulans Udara Selama Operasi Lilin 2024

LBH Padang selaku kuasa hukum keluarga Afif meyakini bahwa, korban mengalami tindakaan penganiayaan oleh oknum Polisi saat melakukan cipta kondisi membubarkan aksi tawuran.

Kuasa hukum dari LBH Padang, Adrizal menyebut bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima dokumen salinan resmi terkait dengan penghentian penyelidikan itu. 

Kata Komnas Perempuan Soal Kinerja Polda NTB dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual IWAS

“Kami khawatir ini adalah upaya impunitas terhadap anggota polisi yang diduga melanggar HAM hingga menyebabkan kematian Afif,” kata Adrizal dikutip dari keterangan resminya, Jumat 3 Januari 2025.

Kata Adrizal, terkait dengan pernyataan Kapolda Sumbar sebelumnya yang menyebut bahwa Afif Maulana murni meninggal akibat jatuh dari ketinggian, LBH Padang selaku kuasa hukum memandang bahwa kepolisian mengabaikan keterangan ahli forensik, Dr. Ghofar yang terlibat dalam ekshumasi yang menemukan adanya indikasi kekerasan pada tubuh Afif sebelum meninggal.

“Ketika kami menghadirkan saksi dan ahli, penyidik tidak mendalami dugaan penyiksaan, tetapi hanya fokus pada narasi tawuran dan ajakan melompat. Ada 19 bagian tubuh yang diduga mengalami kekerasan, tetapi tidak dijelaskan secara rinci oleh penyidik,” ujar Adrizal.

Kasus ini kata Adrizal, seharusnya penyidik sudah bisa menaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan bukti bukti yang telah dihadirkan baik oleh penyidik sendiri maupun yang telah dihadirkan oleh kuasa hukum hal ini bisa kita lihat mengakui telah melakukan pemeriksaan secara labor terkait dengan Handphone milik korban yang dilakukan pada tanggal 03 Juli 2024.

"Meskipun tidak menjelaskan apa hasil pemeriksaan, hal ini sudah membuktikan bahwa kasus ini sudah masuk ke proses penyidikan karena  proses penggeledahan dan penyitaan alat bukti yang dilakukan merupakan rangkai proses penyidikan bukan penyelidikan,"kata Adrizal.  

Adrizal bilang, dikarenakan kasus ini sudah dihentikan proses penyelidikan, maka kami mendesak agar penyidik Polresta Padang untuk segera mengirimkan surat penghentian penyelidikan beserta barang bukti yang telah disita sewenang-wenang.

Serta mendesak memberikan transparansi berupa salinan hasil ekshumasi agar kami kuasa hukum juga bisa memastikan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan sesuai dengan prosedur tidak ada yang dikaburkan serta memastikan objective, profesionalitas penyidik dalam mengungkap kasus ini sehingga terciptanya keadilan dan kepastian hukum dan tidak melanggengkan impunitas di tubuh kepolisian.