Lakukan Pengoplosan Gas Elpiji, Satu Tersangka Diamankan Polresta Bukittinggi

Kasat Reskrim perlihatkan barang bukti pengoplosan elpiji
Sumber :
  • Ade Suhendra

PadangPolresta Bukittinggi amankan seorang pelaku pengoplosan gas elpiji pada 21 Februari 2025 lalu setelah sebelumnya beraksi sejak tahun 2020.

Hal ini disampaikan Kapolresta Bukittinggi Kombespol Yessi Kurniati saat press release pengungkapan kasus selama Januari-Februari pada Selasa 11 Maret 2025.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati mengatakan polisi berhasil menangkap seorang pelaku pengoplosan gas subsidi menjadi gas non subsidi beserta barang bukti tabung gas.

“Hasil dari penangkapan seorang pelaku ini kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 55 tabung gas 3 kilogram, 12 tabung isi 5,5 kilogram, dan 85 tabung 12 kilogram, serta 1 unit mobil box pengangkut gas,” katanya 

Kombespol Yessi Kurniati didampingi Kasat Reskrim AKP Idris Bakara menjelaskan bahwa pelaku mengoplos gas 3 kilogram menjadi 12 kilogram yaitu gas bersubsidi dirubah menjadi non subsidi, sehingga memberikan keuntungan bagi si pengoplos.

“Dari keterangan pelaku, gas oplosan tersebut di sebar ke beberapa kedai di Kota Bukittinggi dan wilayah Agam timur,” ujarnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Idris Bakara menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat sehingga tim Reskrim Polresta Bukittinggi berhasil melacak dan mengamankan pelaku.

Menurut Idris Bakara, untuk sementara pelaku yang diamankan ada satu orang, berinisial SB umur 28 tahun yang diamankan pada 21 Februari 2025 yang berlokasi di sebuah ruko di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Bukittinggi.

“Pada saat itu pukul 19.30 WIB kita langsung melakukan penindakan di lokasi dan dari keterangan pelaku, 4 tabung gas 3 kilogram dioplos atau di pindahkan ke tabung 12 kilogra dan tindakan ini telah dilakukan sejak tahun 2020 hingga tahun 2025 ini,” katanya.