Ferdy Sambo Dipecat Dari Institusi Polri

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Padang – Usai menjalani sidang Kode Etik Polri (KKEP) selama belasan jam, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri. Suami dari Putri Candrawathi itu, dipecat lantaran perbuatannya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Gelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan pelanggar atas nama Irjen FS (Ferdy Sambo). Sidang memutuskan pelanggar FS dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.

Untuk diketahui, sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) ini, berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo Cs terkait dengan kasus Duren Tiga Berdarah yang mereggut nyawa Brigadir J. 

Dalam sidang yang dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri itu, menghadirkan 15 orang saksi. Aksi. Dalam peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J, selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan empat tersangka lain yakni istrinya, Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan sopir Sambo Kuwat Ma'ruf.