Krisis Keuangan Alasan Negara Ngutang Ke Warga Padang Di Tahun 1950
Padang – Hardjanto Tutik, warga kota Padang, Sumatera Barat baru saja memenangkan gugatan atas perkara hutang piutang Negara tahun 1950 dengan tergugat Pemerintah Indonesia saat ini.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ferry Hardiansyah pada Rabu 7 September 2022, meminta Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera membayarkan hutang kepada Tutik senilai Rp62 miliar.
Lalu, apa yang menyebabkan Pemerintah pada masa itu meminjam uang kepada seorang warga Padang?, Amiziduhu Mendrofa kuasa hukum dari Hardjanto Tutik menjelaskan, pada tahun 1950 Pemerintah mengalami krisis keuangan. Presiden waktu itu memerintahkan Menteri Keuangan untuk meminjam uang kepada masyarakat.
https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/590-pemerintah-ri-punya-hutang-rp62-miliar-ke-warga-padang
Amiziduhu Mendrofa bilang, orang tua kliennya yang bernama Indra Tutik pada masa itu merupakan salah satu pelaku eksportir rempah-rempah, lalu kemudian meminjamkan uang kepada Pemerintah sebesar Rp83 ribu. Proses pinjam meminjam itu, dilakukan dengan bukti yang sah menurut hukum.
“Orang tua klien saya (Indra Tutik), dia pengusaha ekspor rempah-rempah di Padang. Pemerintah tahun 1950 itu, dalam keadaan kesusahan ekonomi. Pemerintah dalam keadaan kolabs keuangan. Sehingga Presiden memerintahkan menteri keuangan untuk meminjam uang kepada masyarakat. Ada Rp83 ribu yang dipinjam. Semua itu dilakukan dengan bukti yang sah,”kata Amiziduhu Mendrofa, Jumat 9 September 2022.