Gugatan PHPU Dimenangkan, Kuasa Hukum Paslon 2 Sebut Catatan Sejarah Baru di Sumbar

Lampiran Putusan MK Terkait Pilkada Pasaman 2024
Sumber :
  • Padang Viva

PadangMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi calon Wakil Bupati (Cawabup) Pasaman, Sumatera Barat nomor urut 1 atas nama Anggit Kurniawan Nasution dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

MK juga memerintahkan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah tersebut dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

Keputusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada perkara (PHPU), Senin 24 Februari 2025.

Anggit Kurniawa Nasution didiskualifikasi lantaran dinilai tidak jujur terkait dengan identitasnya sebagai mantan terpidana.

Anggit seharusnya terbuka dengan statusnya sebagai mantan terpidana. Bukan sebaliknya, membiarkan surat keterangan tidak pernah di pidana yang kemudian dikoreksi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suhartoyo menegaskan, dalam aturan yang berlaku, setiap pasangan calon wajib mengumumkan kepada publik mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana meski hanya dipidana kurang dari lima tahun.

Menanggapi putusan tersebut, Aermadepa kuasa nomor urut 2 atas nama Mara Ondak dan Desrizal menyebut bahwa keputusan yang dibacakan dalam Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota pada sesi pertama, Senin, 24 Februari 2025 menjadi tonggak sejarah baru peristiwa Pilkada di Sumatera Barat.

"Dan sejarah baru di Sumbar. Permohonan sengketa Pilkada di Sumbar dikabulkan MK. Tim kuasa hukum ada 3 orang. Saya, Amnasmen dan yuli Arman. Kami, Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung pada A-A Law Firm,"ujar Aermadepa, Senin 24 Februari 2025

Kata Aermadepa, pada petitum kami sebenarnya meminta Mahkamah Konstiitusi untuk mendiskualifikasikan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Cawabup Pasaman dan suara paslon nomor urut 1 ini di Nol kan serta, menetapkan pemenang Pilkada Pasaman adalah pemohon.

Menurut Aermadepa, dasar hal tersebut adalah mengingat mahalnya biaya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun, putusan MK adalah PSU tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution.

"Alhamdulillah, semoga PSU nanti menghasilkan Bupati dan Wakil Bupati yang jujur dan berintegritas,"ujar Aermadepa. 

Aermadepa bilang, meski petitum sepenuhnya tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi namun pihaknya menerima lantaran keputusan MK adalah final dan mengikat.

"Bagi kami, dan paslon, ini adalah kemenangan untuk menegakkan kebenaran. Putusan ini, kami terima,"tutup Aermadepa.

Merujuk pada putusan yang dibacakan, diketahui Anggit Kurniawan Nasution pernah di jatuhi pidana selama dua tahun 24 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan, terkait hal tersebut, tidak terdapat upaya hukum sehingga terhadap perkara tersebut langsung berkekuatan hukum tetap.

Meski Anggit Kurniawan Nasution di diskualifikasi, Mahkamah Konstitusi memtuskan untuk tetap mengikutsertakan Welly Suhery sebagai pasangan calon dalam pemungutan suara ulang pada pemilihan Bupat atau Wakil Bupati Pasaman tahun 2024. 

Selanjutnya, sebagai pengganti Anggit Kurniawan Nasution diserahkan sepenuhnya kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung/pengusul setelah dilakukan verifikasi syarat pencalonan sesuai dengan ketentuan dan selanjutnya berpasngan dengan Welly Suhery dengan tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1.